13
Peraturan tentang Penyakit Kulit
1 TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun, firman-Nya,
2 “Jika pada kulit tubuh seseorang terdapat bengkak, bintil, atau bercak terang, dan itu menjadi tanda penyakit kusta pada kulit tubuhnya, orang itu harus dibawa kepada Imam Harun atau kepada salah satu anaknya, para imam itu.
3 Imam harus memeriksa penyakit pada kulit tubuh orang itu. Jika rambut di bagian penyakit itu menjadi putih dan tampak lebih dalam dari kulit tubuhnya, itu adalah penyakit kusta. Bila imam telah memeriksa orang itu, dia harus menyatakan bahwa orang itu najis.
4 Jika bercak terang pada kulit tubuh orang itu tidak terlihat lebih dalam dari kulitnya, dan rambut pada bagian itu tidak menjadi putih, imam harus mengasingkan orang itu selama tujuh hari.
5 Pada hari ketujuh, imam harus memeriksa orang itu lagi. Jika dalam pandangannya penyakit itu tetap tidak berubah dan penyakit itu tidak menyebar di kulit, imam harus mengasingkannya lagi selama tujuh hari.
6 Lalu, imam harus memeriksanya kembali pada hari yang ketujuh. Jika penyakit itu telah pudar dan tanda itu tidak menyebar di kulit, tujuh hari kemudian, imam harus memeriksanya lagi. Jika infeksi itu telah hilang dan tidak menyebar pada kulitnya, imam harus menyatakan bahwa orang itu tahir, itu hanya ruam. Lalu, dia harus mencuci pakaiannya dan menjadi tahir.
7 Namun, jika infeksi kulit itu menyebar di kulit setelah dia menunjukkan dirinya kepada imam untuk penahirannya, dia harus menunjukkan dirinya kembali kepada imam.
8 Imam harus memeriksanya dan jika infeksi kulit itu telah menyebar pada kulitnya, imam harus menyatakan bahwa orang itu najis. Itu adalah penyakit kusta.
9 Jika seseorang terjangkit penyakit kusta, dia harus dibawa kepada imam,
10 lalu imam harus memeriksanya. Jika ada bengkak putih pada kulitnya dan telah berubah menjadi rambut yang putih, dan ada daging tumbuh pada bengkak itu,
11 itu adalah penyakit kusta yang kronis pada kulit tubuhnya. Imam harus menyatakan bahwa orang itu najis. Imam tidak perlu mengasingkannya karena dia sudah najis.
12 Jika kusta itu telah pecah di kulit dan kusta itu menutupi seluruh kulit orang yang terjangkit itu dari kepala sampai kaki, sejauh yang dapat dilihat oleh imam,
13 imam harus memeriksanya. Jika kusta itu telah menutupi seluruh tubuh orang itu, imam harus menyatakan bahwa orang itu tahir. Semuanya telah berubah menjadi putih, maka orang itu pun tahir.
14 Namun, jika terlihat ada daging tumbuh, dia pun menjadi najis.
15 Bila imam melihat bagian yang terlihat dagingnya, dia harus menyatakan bahwa orang itu najis. Daging yang terlihat itu najis. Itulah penyakit kusta.
16 Jika daging tumbuh itu hilang dan berubah menjadi putih, orang itu harus menemui imam,
17 lalu Imam harus memeriksanya. Jika penyakit itu telah menjadi putih, imam harus menyatakan bahwa orang itu tahir.
18 Jika pada kulit seseorang timbul bisul dan telah sembuh,
19 kemudian pada bekas bisul itu timbul bengkak berwarna putih atau bercak putih kemerah-merahan, itu harus ditunjukkan kepada imam.
20 Imam harus memeriksanya, apabila bercak itu tampak lebih dalam dari kulit, dan rambut pada bagian itu menjadi putih, maka imam harus menyatakan bahwa orang itu najis. Itu adalah penyakit kusta yang muncul dari dalam bisul.
21 Namun, jika imam memeriksanya dan itu tidak lebih dalam dari kulit, rambut pada bagian itu tidak menjadi putih, tetapi telah memudar, imam harus mengasingkan orang itu selama tujuh hari.
22 Jika itu menyebar ke kulit, imam harus menyatakan bahwa orang itu najis, itu adalah penyakit.
23 Namun, jika bercak putih itu tetap di tempatnya dan tidak menyebar, itu adalah bekas bisul dan imam harus menyatakan bahwa orang itu tahir.
24 Jika seseorang mengalami luka bakar pada kulitnya dan daging pada luka bakar itu menjadi putih atau putih kemerah-merahan,
25 imam harus memeriksanya. Jika rambut pada bagian itu menjadi putih dan bercak itu terlihat lebih dalam daripada kulit, itu adalah kusta yang muncul dari luka bakar tadi. Lalu, imam harus menyatakan bahwa orang itu najis. Itu adalah penyakit kusta.
26 Namun, jika setelah diperiksa ternyata tidak ada rambut putih pada bercak dan tidak terlihat lebih dalam daripada kulit, bahkan memudar, imam harus mengasingkan orang itu selama tujuh hari.
27 Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksa orang itu lagi. Jika bercak itu menyebar pada kulit, imam harus menyatakan bahwa orang itu najis. Itu adalah penyakit kusta.
28 Akan tetapi, jika bercak itu tidak menyebar di kulit, bahkan telah memudar, itu hanyalah bekas luka bakar. Imam harus menyatakan bahwa orang itu tahir hanya luka bakar.
29 Jika laki-laki atau perempuan terinfeksi pada kulit kepala atau pada dagunya,
30 imam harus memeriksa infeksi tersebut. Jika infeksi itu terlihat lebih dalam daripada kulit, dan rambut pada bagian itu menjadi tipis dan kekuning-kuningan, imam harus menyatakan bahwa orang itu najis. Itu adalah kudis, penyakit kusta pada kepala atau dagu.
31 Jika penyakitnya tidak lebih dalam dari kulit dan tidak terdapat rambut hitam di situ, imam harus mengasingkan orang itu selama tujuh hari.
32 Pada hari ketujuh, imam harus memeriksanya lagi. Jika kudis itu tidak menyebar dan tidak ada rambut kekuning-kuningan yang tumbuh pada bagian itu, serta kudis itu tidak terlihat lebih dalam daripada kulit,
33 orang itu harus bercukur, tetapi bagian yang terdapat kudis tidak boleh dicukur. Lalu, imam harus mengasingkan orang yang berpenyakit kudis itu selama tujuh hari lagi.
34 Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksanya lagi. Jika kudis itu tidak menyebar di kulit dan tidak terlihat lebih dalam dari kulit, imam harus menyatakan bahwa orang itu tahir. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan dia menjadi tahir.
35 Namun, jika kudis itu menyebar pada kulitnya sesudah penahirannya,
36 imam harus memeriksanya lagi. Jika kudis itu menyebar ke kulit, imam tidak perlu mencari rambut yang kekuning-kuningan. Orang itu najis.
37 Jika menurut pandangan imam, kudis itu tidak berubah dan ada rambut hitam yang tumbuh di situ, kudis itu telah sembuh dan orang itu tahir. Imam harus menyatakan bahwa orang itu tahir.
38 Jika laki-laki atau perempuan terdapat bercak pada tubuhnya, bahkan bercak putih terang,
39 imam harus memeriksanya. Jika bercak itu berwarna putih pucat, itu hanya ruam yang tidak berbahaya, yang timbul pada kulitnya. Orang itu tahir.
40 Jika rambut kepala seseorang rontok sehingga dia menjadi botak, orang itu tahir.
41 Jika rambut kepala seseorang rontok di dahinya sehingga dia mengalami botak pada dahinya, dia tahir.
42 Namun, jika pada bagian kepala yang botak atau pada dahi yang botak itu terdapat bercak putih yang kemerah-merahan, itu adalah penyakit kusta, yang muncul pada bagian kepala yang botak atau pada dahi yang botak itu.
43 Lalu, imam harus memeriksanya. Jika pembengkakan dari penyakit itu menjadi putih kemerah-merahan di kepala botaknya atau di dahi botaknya, tampak seperti kusta pada kulit tubuhnya,
44 orang itu terjangkit penyakit kusta dan dia najis. Imam harus menyatakan bahwa orang itu najis karena kusta yang ada di kepalanya.
45 Orang yang menderita penyakit kusta harus memakai pakaian yang disobek-sobek, rambutnya dibiarkan terurai, dan menutupi mulutnya sambil berseru-seru, ‘Najis, najis!’
46 Selama dia mengidap penyakit itu, dia najis. Dia memang najis dan harus tinggal terasing. Tempat tinggalnya adalah di luar perkemahan.
47 Jika terdapat tanda-tanda kusta pada pakaian, baik itu pakaian yang terbuat dari bulu domba atau linen,
48 dari bahan tenunan atau rajutan, dari kulit atau apa pun yang terbuat dari kulit,
49 jika tanda itu berwarna kehijauan atau kemerahan pada pakaian atau pada kulit, atau pada benang, atau pada benda apa pun dari kulit, itu adalah tanda penyakit kusta, dan itu harus diperlihatkan kepada imam.
50 Imam harus memeriksa tanda penyakit itu dan mengasingkan benda yang memiliki tanda penyakit itu selama tujuh hari.
51 Pada hari ketujuh, imam harus memeriksa tanda itu lagi, jika tanda penyakit itu telah menyebar pada pakaian, pada benang, atau pada kulit, apa pun kegunaan benda berbahan kulit itu, penyakit itu adalah kusta ganas dan itu najis.
52 Karena itu, imam harus membakar pakaian tersebut, atau benang, atau kain tenun dalam wol atau linen, atau benda apa pun berbahan kulit yang terdapat tanda itu, sebab itu adalah tanda kusta yang ganas. Pakaian itu harus dibakar dalam api.
53 Namun, jika imam telah memeriksa dan tanda penyakit itu tidak menyebar pada pakaian, pada benang, atau pada tenunan, atau pada apa pun yang terbuat dari kulit,
54 imam harus memerintahkan mereka untuk mencuci tanda penyakit itu, lalu untuk kedua kali, dia harus mengasingkannya selama tujuh hari lagi.
55 Imam harus memeriksa kembali sesudah tanda penyakit itu dicuci. Jika tampaknya tanda penyakit itu tidak berubah meskipun tanda penyakit itu tidak menyebar, itu adalah najis. Kamu harus membakarnya dalam api, sebab tanda itu makin dalam di bagian belakang atau bagian depannya.
56 Jika imam telah memeriksa dan tanda penyakit itu telah memudar setelah dicuci, dia harus menyobek pakaian, atau kulit, atau benang, atau tenunan itu.
57 Jika tanda itu muncul kembali pada pakaian, pada benang, atau pada tenunan, atau dalam apa pun yang terbuat dari kulit, berarti tanda itu telah menyebar sehingga kamu harus membakar dengan api, apa pun yang terkena tanda itu
58 Pakaian tersebut, atau benang, atau tenunan, atau benda apa pun yang terbuat dari kulit yang darinya tanda penyakit itu telah hilang ketika kamu mencucinya, kamu harus mencucinya kembali untuk kedua kalinya, dan barulah menjadi tahir.”
59 Itulah hukum mengenai tanda penyakit kusta pada pakaian, baik yang berbahan bulu domba atau linen, dari tenunan atau rajutan, ataupun dari semua yang berbahan kulit, untuk menyatakannya najis atau tahir.